Link dan Syarat Daftar Rekrutmen OJK 2024, Dibuka 3 Desember
JAKARTA,quickq买了后怎么用 DISWAY.ID --Siap-Siap! Rekrutmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2024 dibuka mulai 3-8 Desember 2024.
Rekrutmen OJK 2024 dibuka melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2.
PCS sendiri merupakan pemenuhan SDM OJK dengan menjaring kandidat-kandidat terbaik dan berprestasi baik lulusan D-IV/SI dan S2 maupun S3 terbaik dari dalam dan luar negeri yang akan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PCS dalam lingkup OJK.
Sementara itu, PCT merupakan pemenuhan SDM OJK dengan menjaring kandidat-kandidat terbaik dan berprestasi lulusan D3 terbaik yang akan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PCT dalam lingkup OJK.
Sebelum itu perlu diingat bahwa Rekrutmen OJK 2024 tidak memungut biaya apapun. Piahknya juga tidak menjalin kerjasama dengan Bimbingan Belajar atau Bimbel dalam persiapan seleksi rekrutment.
Mengutip dari laman resminya, pendaftaran rekrutmen OJK 2024 dibuka mulai pukul 08.00 WIB.
Berikut link pendaftaran lengkap dengan syarat yang perlu dipenuhi pelamar rekrutment OJK 2024.
Link Pendaftaran Rekrutmen OJK 2024
Pendaftaran rekrutment OJK 2024 hanya bisa dilakukan melalui laman resmi yang disediakan, berikut linknya:
- https://www.ojk.go.id/
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan pelamar antara lain sebagai berikut.
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum
- Orang tua, mertua, anak, saudara kandung atau suami/istri yang bekerja sebagai calon pegawai, pegawai atau tenaga kerja PKWT di OJK
- Bersedia mengundurkan diri dan melepas ikatan dinas di instansi atau perusahaan sebelumnya bila diterima menjadi calon pegawai OJK
- Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK
- Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan (khusus wanita)
- Bersedia mematuhi seluruh peraturan dan tata tertib yang berlaku di OJK
- Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Otoritas Jasa Keuangan, baik di pusat atau daerah
- Diutamakan mempunyai prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan sosial kemasyarakatan
Syarat Khusus Rekrutment OJK 2024
Berikut syarat khusus pelamar PCS 8 dan PCT 2 yang perlu diperhatikan untuk mengikuti seleksi:
Syarat Khusus PCS 8
- IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00
- Berusia per 1 Oktober 2024: D-IV/S1: Maksimal 29 tahun, S2/S3: Maksimal 33 tahun
- Lulusan D-IV/S1/S2/S3 dari PTN, PTS dengan Akreditasi A, PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi: Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Agribisnis, Hukum, Statistik, Matematika, Aktuaria, Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi, Data Science/Analytics, Komunikasi, Hubungan Internasional, Psikologi, Fisika, Kimia, dan seluruh program studi teknik.
- Ijazah lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK
- Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya.
Syarat Khusus PCT 2
- IPK minimal 2,75 dalam skala 4,00.
- Berusia per 1 Oktober 2024, maksimal 27 tahun
- Diutamakan lulusan D-III, PTN PTS dengan Akreditasi A, PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi: Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Informatika/limu Komputer/Sistem Informasi dan seluruh program studi teknik
- Ijazah lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK
- Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya.
(责任编辑:知识)
- ·Polisi Geledah Rumah Penusuk Syekh Ali Jaber, Ternyata..
- ·Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas
- ·Rahasia Mengeringkan Rambut dengan Cepat dan Tetap Sehat
- ·Pratu J Pasrah Ditangkap Pasca Penusukan Pengamen di Kawasan Senen
- ·Totok Harap PTPS, PKD, dan Panwascam Percaya Diri Mengawasi Pemilihan 2024
- ·Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
- ·Terkuak! Mendagri Endus Pemasok Senjata Api KKB Papua, Ternyata dari...
- ·FOTO: Bayi 'Gemoy' Kuda Nil Kerdil yang Langka Lahir di Athena
- ·KPK Sita Uang dan Jam saat Geledah Rumah Politikus Partai NasDem Ahmad Ali
- ·VIDEO: Benarkah saat Palestina Merdeka Dunia Akan Kiamat?
- ·Kesempatan Terakhir, Menkeunya Trump Harap China Patuhi Kesepakatan Dagang
- ·Cegah Penyebaran Rabies di NTT, Kementan Kirim Bantuan Vaksin
- ·INFOGRAFIS: Daun Pandan, Si Harum yang Serbaguna
- ·Apakah Kopi Aman Diminum Setiap Hari?
- ·Trump: China Akan Dikenakan Tarif Sebesar 55%!
- ·Cegah Penyebaran Rabies di NTT, Kementan Kirim Bantuan Vaksin
- ·NYALANG: Sejenak Intim dengan Alam
- ·Airlangga dan Zulhas Bahas Koalisi Poros Keempat Sekembalinya dari Amerika
- ·Wamentan Mau Undang Petani Milenial Viral Ciptakan Teknologi Siram Sawah Pakai AI
- ·Waduh! Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Dari 1900 Jenazah Sejak 2020